Analisis pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia oleh Pengadilan Negeri
P Pilihan penyelesaian sengketa dengan arbitrase menjadi pilihan pelaku usaha selain melalui pengadilan. Hasil arbitrase yang bersifat final and binding menjadi nilai tambah pemilihan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa dibidang komersial. Di sisi lain hasil putusan abritrase tersebut masih bisa dilakukan pembatalan melalui Pengadilan Negeri dengan alasan yang terdapat dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitraseâ€). Dalam prakterknya masih ditemui pembatalan Putusan Arbitrase yang tidak memenuhi Pasal 70 UU Arbitrase. Adanya Penjelasan Umum Bab VII UU Arbitrase yang menyebutkan frase “antara lain†menjadikan celah untuk mengajukan pembatalan putusan di luar alasan yang tercantum dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Permasalahan yang diangkat adalah kepastian hukum bagi para pihak dan analisa penggunaan Pasal 70 UU Arbitrase dalam pembatalan putusan arbitrase. Metode penetilitan yang digunakan yakni tipe penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer (undang-undang) dan sekunder (buku, literatur, dan karya ilmiah). Pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Upaya hukum lain yang dilakukan menghilangkan sifat final and binding arbitrase itu sendiri. Pertimbangan hakim dalam pembatalan putusan arbitrase menggunakan Pasal 70 UU Arbitrase namun disisi lain ada juga putusan yang dibatalkan diluar alasan pasal 70 UU Arbitrase. Terhadap penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan hakim hanya memiliki wewenang untuk menerima atau menolak putusan arbitrase sesuai dengan alasan yang diajukan pemohon pembatalan, bukan untuk memerikasa kembali kasus yang sebelumnya sudah diperiksa peradilan arbitrase.