Analisis yuridis terhadap wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam berdasarkan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan macam prestasi yang terjadi dalam perjanjian pinjam meminjam antara H. Iba dan H. Toyib berdasarkan buku III KUHPerdata. 2). Untuk menggambarkan macam wanprestasi dalam suatu perjanjian Hutang Piutang antara H.Toyib dan H.Iba. 3). Untuk menggamb)arkan akibat hukum yang timbul dalam hal terjadinya wanprestasi dalam perjanjian Hutang Piutang antara H.Toyib dan H.Iba. Penelitian dilakukan secara normatif dan data dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder serta data dianalisis secara kualititatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap pokok permasalahan, maka dapat disimpulkan bahwa : Perjanjian antara H. Iba dan H. Toyib yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No.: 447 K/PDT/2012, merupakan suatu perjanjian pijam meminjam, prestasinya adalah menyerahkan sesuatu dalam bentuk uang, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi dengan macam tidak melakukan apa yang diperjanjikan sehingga akibat hukum yang timbul adalah memberikan ganti rugi berupa biaya, rugi dan bunga