Analisis yuridis terhadap perjanjian pekerjaan perluasan gedung perkantoran antara PT Mekar Prana Indah dengan PT Duta Graha Indah
P Pada tahun 2008 PT Mekar Prana Indah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Duta Graha Indah. Perjanjian tersebut dituangkan di dalam surat perjanjian dengan Nomor 183/DIVPA-SPKJ-PRO/MPI/VI/2008. Permasalahannya adalah 1) apakah perjanjian pekerjaan perluasan gedung perkantoran antara PT Mekar Prana Indah dengan PT. Duta Graha Indah termasuk perjanjian jasa? dan 2) apakah terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut? serta 3) bagaimanakah penyelesaian perkara jika terjadi wanprestasi antara PT. Mekar Prana Indah dengan PT. Duta Graha Indah? Untuk menjawab permasalahan ini, dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dan kesimpulan diambil menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah berdasarkan analisis terhadap perjanjian antara PT Mekar Prana Indah dengan PT Duta Graha Indah diketahui bahwa perjanjian ini merupakan perjanjian jasa. Wanprestasi yang terjadi adalah PT Duta Graha Indah melakukan satu macam wanprestasi yaitu melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat dan upaya penyelesaian yang dilakukan adalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.