Tinjauan yuridis terhadap perjanjian kerjasama penyediaan jaringan komunikasi domestik dan internasional (Global Corporate Service) antara PT. Angkasa Pura (Persero) dengan PT. Indosat, Tbk di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar
T Tujuan penelitian ini sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan apakah perjanjian kerjasama antara PT Angkasa Pura I (PERSERO) dengan PT Indosat, Tbk sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2). Untuk menggambarkan apakah addendum yang dibuat setelah perjanjian kerjasama antara PT Angkasa Pura I (PERSERO) dengan PT Indosat, Tbk sah menurut hukum dan penyelesaian permasalahannya. Penelitian dilakukan secara normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dan kesimpulan diambil menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap perjanjian antara PT. Angkasa Pura I (PERSERO) dengan PT. Indosat, Tbk perihal penyediaan jaringan komunikasi domestik dan internasional Global Corporate Service, diketahui bahwa perjanjian ini tidak memenuhi syarat objektif yaitu suatu hal tertentu karena tidak memenuhi unsur-unsur Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa Pemerintah Pasal 29 ayat (1) huruf l dan m dan causa yang halal karena mata uang yang digunakan untuk pembayaran menggunakan mata uang asing yang bertentangan dengan Pasal 29 ayat (3) sehingga perjanjian adalah batal demi hukum. Sedangkan addendum perjanjian dengan Nomor 38/ASPP/PL.02/2012/DU tertanggal 27 Juni 2012 adalah tidak sah karena addendum tersebut dibuat setelah perjanjian induk berakhir dan seharusnya dibuat dalam bentuk perjanjian baru