DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai wanprestasi dalam perjanjian manajemen artis eksklusif antara CV. HSM dengan artis X


Oleh : Abdurahman

Info Katalog

Nomor Panggil : 2014/I/001

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Anda Setiawati

Subyek : Contracts - Indonesia

Kata Kunci : legal engagement, artist management agreement, default

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010002_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01010002_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01010002_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01010002_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01010002_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01010002_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01010002_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01010002_8.pdf

B Bisnis yang dilakukan dalam dunia entertainment khususnya perfilman berupa bisnis manajemen artis. Dalam dunia entertainment menjadi suatu harapan dapat terjadinya keharmonisan intra personal dalam membina hubungan oleh para pihak yaitu seperti hubungan hukum yang dilakukan oleh CV. HSM dengan artis X. Permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian manajemen artis eksklusif antara CV. HSM dengan artis X berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimana penyelesaian wanprestasi dan sanksi yang dikenakan kepada artis dalam perjanjian manajemen artis eksklusif antara CV. HSM dengan artis X. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif, analisis data dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer sebagai data pelengkap. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pada pelaksanaan perjanjian manajemen artis eksklusif antara CV. HSM dengan artis X telah terjadi wanprestasi berupa melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian khususnya Pasal 6 ayat (1) dokumen perjanjian, dimana pihak artis X melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Atas tindakan tersebut pihak manajemen manuntut ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,-. Atas besarnya ganti rugi tersebut pihak artis merasa keberatan, maka para pihak mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) dokumen perjanjian. Penyelesaian masalah yang dipilih yaitu mediasi, namun para pihak atas kesepakatan bersama menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah (negosiasi). Hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa kompensasi sebesar Rp. 700.000.000,- serta melakukan pengakhiran perjanjian yang dituangkan dalam perjanjian pengakhiran.

B Business is done in the entertainment world, especially in the form of film management business. In the entertainment world, it becomes an expectation that intra-personal harmony can occur in fostering relationships by the parties, such as legal relations carried out by CV. HSM with artist X. The problem is how to implement an exclusive artist management agreement between CV. HSM with artist X based on applicable legal provisions and how to settle defaults and sanctions imposed on artists in exclusive artist management agreements between CV. HSM with artist X. This research uses descriptive type of normative research, data analysis is done qualitatively and conclusion is made by deductive method. The data used in this study are secondary data and primary data as supplementary data. The research results obtained are on the implementation of an exclusive artist management agreement between CV. HSM with artist X has defaulted in the form of doing things that are prohibited in the agreement, especially Article 6 paragraph (1) of the agreement document, where the artist X enters into an agreement with a third party without the knowledge of management. For this action the management demanded compensation of Rp.1,000,000,000. For the amount of compensation, the artist feels objection, the parties try to resolve the problem referring to Article 11 paragraph (1) and (2) agreement documents. The solution to the chosen problem is mediation, but the parties to the agreement together solve the problem by means of deliberation (negotiation). The results of the deliberations agreed that compensation of Rp. 700,000,000, - and terminate the agreement as outlined in the termination agreement.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?