Tinjauan yuridis perjanjian pengadaan jembatan rangka baja tipe A - 60 M antara PT. Bakrie Metal Industries dengan PT. Karmel One
D Dalam pembangunan jembatan di Talaud, Sulawesi Utara PT. KO selaku kontraktor mengadakan perjanjian pengadaan barang berupa rangka baja Tipe A untuk memenuhi kebutuhan proyek. Permasalah yang diangkat adalah apakah perjanjian pengadaan jembatan rangka baja tipe A antara PT.KO dengan PT. BMI merupakan perjanjian jualbeli, apakah alasan PT. KO merupakan force majeur (keadaan memaksa) dan dapatkah dikenai sanksi ganti rugi, bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak terhadap masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama antara PT. BMI dengan PT. KO. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dilengkapi dengan data primer. Analisis data secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian pengadaan rangka baja tipe A tersebut termasuk dalam kategori perjanjian jual-beli. Dalil Force Majeur (keadaan memaksa) yang digunakan PT. KO sebagai upaya dibebaskan dari sanksi wanprestasi berupa ganti rugi tidak dapat diterima karena tidak termasuk dalam kriteria keadaan kahar menurut Pasal 8 dokumen perjanjian. Penyelesaiaan masalah yang ditempuh adalah negosiasi yang merujuk pada Pasal 9 dokumen perjanjian.