Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Secara Bersama-sama (Putusan No. 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srg)
P Pertanggungjawaban pidana tidak hanya diberlakukan kepada orang dewasa saja, namun berlaku juga terhadap anak sebagai pelaku dalam suatu tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana anak didasarkan pada batas usia anak pelaku itu sendiri, yang dikaji dari Putusan No. 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srg. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan secara bersama-sama, serta bagaimana bentuk penyertaan anak pelaku tindak pidana persetubuhan anak. Dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Adapun jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan cara kualitatif. Hasil analisa penelitian dalam skripsi ini adalah kedua anak pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang mereka lakukan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. Lalu, bentuk penyertaan yang tepat dikenakan terhadap kedua anak pelaku adalah turut serta melakukan (medepleger), dengan syarat adanya perbuatan secara fisik yang dilihat dari kedua anak pelaku yang mengajak anak korban pergi ke kost-kostan dengan cara memaksa, lalu melakukan serangkaian perbuatan persetubuhan dan percabulan. Selain itu, adanya kesadaran kerja sama yang dilihat dari adanya kerja sama kedua anak pelaku untuk mengajak anak korban ikut bergabung bersama kedua anak pelaku.