Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya (studi kasus putusan No.16/PID.SUS/2016/PN.SDW)
T Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya. Pelaku orang dewasa berumur 27 tahun membujuk anak berumur 14 tahun melakukan persetubuhan dengannya dengan berjanji akan berpindah agama dan menikahi korban, sehingga korban terbujuk untuk melakukan hubungan seksual. Dengan ini mengambil kasus putusan mengenai persetubuhan terhadap anak (Studi Putusan No.16/ Pid.Sus/ 2016/PN.Sdw) dengan pokok permasalahan 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D atau unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) atau unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU no 35 tahun 2014 jo UU no 23 tahun 2002? 2)Bagaimana bentuk gabungan tindak pidana dalam kasus Putusan nomor: 16 / Pid. Sus / 2016 / PN.Sdw? Dalam menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif-analitis, data yang diperoleh adalah data Sekunder melalui studi kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Setelah dilakukannya penelitian ini maka kesimpulannya adalah 1) perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang no 35 tahun 2014 jo Undang-Undang no 23 tahun 2002, 2) bentuk gabungan pidananya adalah perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP.