DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai penjatuhan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak (Studi Kasus Putusan Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2017/PN Trg)


Oleh : Cavell Darren Thio

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/025

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Criminal law;Child welfare

Kata Kunci : criminal law, child protection law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400095_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400095_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400095_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400095_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400095_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400095_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400095_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400095_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400095_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Melakukan Tipu Muslihat untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak dibawah umur yang dilakukan sebanyak dua kali sesuai dengan Putusan No. 25/Pid-Sus-Anak/2017/PN.Trg. Permasalahan yang diangkat adalah:1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? 2. Bagaimana pertimbangan hakim mengenai penjatuhan sanksi pidana dalam kasus Putusan No. 25Pid.Sus-Anak/2017/PN Trg? Peneltian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya menunjukkan bahwa: 1. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.2. Pertimbangan hakim dalam mnejatuhkan sanksi pidananya adalah bahwa terdakwa merupakan orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terdakwa terbukti melakukan perbuatan persetubuhan sehingga terdakwa dijatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 1 bulan pelatihan kerja dan sarannya adalah bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan aturannya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?