Tinjauan yuridis mengenai anak selaku subyek hukum tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (Studi Kasus Nomor: 07/Pid.Sus-Anak/ 2017/PN.Pwt)
A Anak selaku subyek hukum tindak pidana pencabulan berusia 17 tahun yang melakukan tindak pidana pencabulan dengan anak di bawah umur yang berusia 4 tahun dengan cara memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin anak saksi korban sesuai Putusan No. 07/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt. Permasalahan yang diangkat adalah: 1. Apakah perbuatan anak selaku subyek tindak pidana pencabulan sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP (Studi Kasus Nomor: 07/Pid.Sus-Anak/ 2017/PN.Pwt)? 2. Apakah alasan hakim tidak menjatuhkan pidana minimum terhadap anak selaku subyek hukum yangterdapat dalam putusan perkara nomor: 07/Pid. Sus- Anak/ 2017/PN.Pwt? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya menunjukkan bahwa: 1. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Alasan hakim bahwa terhadap anak tidak berlaku minimum pemidanaan sesuai dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.