Tinjauan yuridis mengenai perlindungan korban dalam tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh lebih dari satu anak (studi kasus putusan nomor 3/PID.SUS-Anak/2016/PN BTG)
T Tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan Dengannya. Pelaku anak berumur 16 tahun memaksa anak berumur 14 tahun melakukan persetubuhan dengannya dengan cara membuat korban mabuk minuman keras, sehingga korban tidak berdaya untuk menolak melakukan hubungan seksual. Dengan ini mengambil kasus putusan mengenai persetubuhan terhadap anak (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PN Btg) dengan pokok permasalahan 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D atau unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 23 tahun 2002? 2)Bagaimana perlindungan terhadap korban anak dalam kasus Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PN Btg? Dalam menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif-analitis, data yang diperoleh adalah data Sekunder melalui studi kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Setelah dilakukannya penelitian ini maka kesimpulannya adalah 1) perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014, 2) perlindungan terhadap korban anak adalah upaya rehabilitasi.