Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus putusan nomor :48/PID.SUS/2017/PN.JKT.UTR)
S Seorang kakek yang diberikan kepercayaan untuk mengasuh cucunya telah melakukan perbuatan cabul pada saat membersihkan kemaluan korban dengancara memasukkan jarinya ke kelamin korban dan pada saat ibu dan nenek korban menanyakan tentang hal yang telah terjadi berdasarkan cerita dari korban, justru pelaku memukul istri dan anaknya sehingga mengakibatkan luka lebam.Berdasarkan hal tersebut, peneliti melakukan penelitian tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi KasusPutusan Nomor : 48/PID.SUS/2017/PN.JKT.UTR) dengan permasalahan yaitu : 1).Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (4) Undangundangnomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga dan 2). Apakah hak-hak para korban pada proses peradilan pidana dalamkasus sudah terpenuhi? Metode penelitian yang digunakan adalah tipe yuridisnormatifdengan menggunakan data sekunder yang di peroleh melalui studikepustakaan yang bersifat deskriptif analisis dengan penarikan kesimpulanmenggunakan logika deduktif. Kesimpulan yang diambil adalah 1). Perbuatanpelaku tidak memenuhi unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 76Ejo. pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahanatas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak danperbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2). Dalammenjalani proses peradilan pidana, hak-hak para korban tidak terpenuhi antara lainhak untuk dirahasiakan identitasnya, hak mendapatkan nasehat hukum, hakmendapatkan pendampingan dan hak mendapatkan bantuan medis. Korban hanyamendapatkan hak berupa bantuan pemeriksaan psikologi. Hasil dari penelitianperbuatan terdakwa seharusnya dikenakan pasal 76E jo. 81 ayat (2) UndangundangNomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan perbuatan terdakwamerupakan bentuk gabungan concursus realis pasal 65 KUHP.