Tanggung jawab PT. Darma Bahari Utama sebagai pihak pengangkut terhadap penumpang kapal KMP Raeflia 2 berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
P Pada dasarnya pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan penumpang yang diangkut. Namun kecelakaan penumpang angkutan laut sering menimbulkan masalah dalam hal tanggung jawab pengangkut dan pemberian ganti rugi. Pokok permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang atas tenggelamnya Kapal KMP Rafelia 2 berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Bagaimana penyelesaian ganti rugi terhadap penumpang yang diangkut Kapal KMP Rafelia 2. Penelitian yang digunakan adalah normatif. Data yang digunakan adalah Data Sekunder dan Primer. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pengangkut bertanggung jawab terhadap penumpang atas tenggelamnya Kapal KMP Rafelia 2 berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, dan Pasal 522 ayat (2) KUHD dan Besaran ganti rugi yang diberikan oleh Pengangkut Kapal KMP Rafelia 2 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diberikan tanpa melalui musyawarah. Dan pihak penumpang menerimanya.