Perlindungan terhadap pemegang saham nominee di dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas Champion Kurnia Djaja Technologies ditinjau dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
D Dalam Perseroan Terbatas, selain dimiliki langsung oleh pemegang saham, kepemilikan saham dalam perseroan juga sering dilakukan dalam bentuk Nominee. Nominee adalah pihak yang namanya dipinjam, sedangkan beneficiary adalah pemilik saham material. Praktek Nominee dinilai sebagai salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengantisipasi berbagai benturan terkait dengan aturan hukum positif sehubungan dengan aturan saham atas nama. Perjanjian Nominee telah dilarang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) Pasal 33 ayat (1 dan 2), namun praktik Nominee tumbuh dan berkembang di tengah meningkatnya investasi lokal maupun asing di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai keabsahan perjanjian Nominee menurut Undang-Undang yang berlaku, akibat hukum yang ditimbulkannya serta perlindungan hukumn terhadap pemegang saham Nominee di dalam perseroan terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara telaah pustaka berupa studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni analisis digambarkan dalam bentuk kalimat dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 52 ayat (4) dinyatakan bahwa saham yang diakui adalah saham atas nama, yang diartikan atas nama pemiliknya. Hal tersebut dipertegas lagi dengan UUPM Pasal 33 ayat (1 dan 2), yang menyatakan bahwa perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama pihak lain. Perjanjian antara kedua belah pihak, apabila ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata maka syarat sah tentang causa atau sebab yang halal tidak terpenuhi, karena menafikkan hukum positif di Indonesia, yaitu UUPT Pasal 52 dan UUPM Pasal 33. Causa yang halal merupakan syarat obyektif di dalam suatu perjanjian, dan apabila syarat obyektif tersebut tidak terpenuhi, maka akibat hukum akta perjanjian Nominee saham antara Champion Technologies B.V. dan Tuan I Wayan Sujana adalah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan hukum positif Indonesia, UUPT Pasal 48, Nominee lah yang secara yuridis berhak atas kepemilikan saham PT. CKDT sebanyak 5.240 (lima ribu dua ratus empat puluh) lembar saham tersebut. Keterbukaan informasi dan terutama usaha yang dijalankan oleh PT. CKDT akan membuktikan terlaksananya UUPM Pasal 14 yaitu kepastian hak, hukum dan perlindungan terhadap saham Nominee.