Jual Beli Tanah Hak Milik Berdasarkan Perjanjian Nominee Oleh Warga Negara Asing (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1290K/Pdt/2022)
J Jual beli tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli dan pembayaran harganya dari pembeli kepada penjual yang dilakukan secara bersamaan yang bersifat tunai, terang, dan riil. Jual beli tanah Hak Milik hanya dapat dilakukan antara sesama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang ditunjuk PP Nomor 38 Tahun 1963. Rumusan masalahnya adalah bagaimana keabsahan jual beli tanah Hak Milik berdasarkan perjanjian nominee dalam putusan Mahkamah Agung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dengan UUPA dalam putusan Mahkamah Agung sehingga tanah Hak Milik menjadi milik Dodi Usman. Metode penelitian yang digunakan adalah bertipe penelitian yuridis normatif, data sekunder dianalisis secara kualitatif, dan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Perjanjian Nominee merupakan perjanjian yang dilarang di dalam hukum positif Indonesia. Jual Beli tanah Hak Milik berdasarkan perjanjian nominee tidak sah karena melanggar Pasal 26 ayat (2) UUPA sehingga terjadi penyelundupan hukum, dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak atas Tanah karena pemberian kuasa mutlak oleh DU kepada MVL. Pertimbangan hakim menjatuhkan tanah Hak Milik tersebut kepada Dodi Usman juga tidak tepat, karena ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah jelas diatur bahwa jual beli secara tidak langsung kepada Warga Negara Asing dianggap tidak pernah terjadi. Solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah membuat aturan terkait dengan peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada perjanjian nominee.