Penggunaan kuasa untuk menjual di dalam praktek jual beli tanah
P Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah termasuk lingkup Hukum Perdata, sedangkan jual beli termasuk lingkup Hukum Tanah Nasional. Konsekuensi dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli akan diikuti dengan Akta Kuasa Menjual. Rumusan permasalahannya adalah Apa yang menjadi alasan penggunaan akta kuasa menjual dalam praktek jual beli tanah dan Apa akibat hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan menggunakan akta kuasa menjual dalam praktek jual beli tanah. Metode penelitian yang digunakan bertipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif, kesimpulan berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian yaitu, Alasan penggunaan kuasa menjual dalam jual beli tanah pada kasus I adalah karena pemberian kuasa menjual tidak berdiri sendiri (accessoir) perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok. Dalam hal ini pemberi kuasa berhutang kepada bank, sesuai dengan isi PPJB alasan dari penggunaan kuasa menjual karena asli sertipikat sedang berada dalam jaminan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alasan penggunaan kuasa menjual pada kasus II dalam Putusan Mahkamah Agung No 180/Pdt/2013/PT.Dps yaitu termasuk dalam alasan timbulnya pemberian kuasa menjual tanah yang tidak berdiri sendiri (accessoir) perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pokok, dalam hal ini pelaku selaku pemberi kuasa/penjual memberikan "kuasa mutlak" untuk melaksanakan kepentingan pembeli dan seharusnya sudah menjadi haknya. Menurut Pasal 3 PPJB memperjanjikan diberikan kuasa penuh atas segala tindakan pengurusan pemilikan tanah dengan ketentuan kuasa tidak dapat dicabut kembali oleh penggugat. Akibat hukum pada kasus I yaitu surat kuasa menjual tidak melanggar hukum sedangkan kasus II surat kuasa menjual melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1982 sehingga akibat hukumnya PPJB menjadi batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap.