Penjatuhan sanksi pidana terhadap anggota TNI yang melakukan tidak pidana desersi pada masa damai (studi kasus putusan nomor : 63-K/PM I-3/AL/VI/2019).
T Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai merupakan bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dengan sengaja dengan melakukan ketidak hadiran tanpa izin selama 30(tiga puluh) hari. Tindak {idana ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Dalam pasal 87 mengatur mengenai bentuk-bentuk tindak pidana desersi tetapi yang dibahas penulis dan difokuskan terhadap ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari. Permasalahan yang dibahas penulis adalah bagaimana Penerapan Hukum Pidana Militer dalam kasus tersebut, pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara tindak pidana desersi di waktu damai, dan apakah sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim sudah sesuai atau belum dengan perbuatan terdakwa sebagai anggota militer. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode normative yaitu penelitian bertujuan meneliti asas-asas hukum pidana militer khususnya dalam kaitannya dengan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan data yang diperoleh dianalisis dengan pendekan kualitatif. Berdasarkan analisa penulis mengenai penerapan hukum pidana militer tindak pidana desersi dalam waktu damai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan memenuhi segala unsur dari Pasal 87 ayat(1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM,Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5(lima) bulan 20(dua puluh) hari. Sanksi terhadap pelaku sebaiknya ditambah pidana pemecatan , karena Militer yang sudah meninggalkan dinas tanpa izin selama lebih dari 30(tiga puluh) hari sudah tidak layak dan tidak pantas untuk dipertahankan tetap berada dalam dinas militer