DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai manfaat visum et repertum dalam putusan hakim tindak pidana pencabulan (studi putusan nomor 211/PID.B/2019/PN.KTP)

3.0


Oleh : Nadya Febriany Maringka

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/163

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Fauzy Masjhur

Subyek : Criminal procedure;Evidence - Expert

Kata Kunci : the crime of obscenity, visum et repertum

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700326_Halaman-judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700326_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TA_SHK_010001700326_Bab-1_Pendahuluan.pdf 21
4. 2021_TA_SHK_010001700326_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 38
5. 2021_TA_SHK_010001700326_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 4
6. 2021_TA_SHK_010001700326_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700326_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700326_Daftar-pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700326_Lampiran,-riwayat-hidup.pdf

T Tindak Pidana Pencabulan dikenal sebagai suatu perbuatan yang tidak senonoh yang dapat merugikan bagi yang mengalaminya. Pencabulan merupakan suatu perbuatan yang dapat membuat yang mengalaminya trauma dan ketakutan, oleh karena itu, visum sangat diperlukan dalam setiap peristiwa tindak pidana seperti pencabulan, penganiayaan, pembunuhan, dan pemerkosaan. Visum merupakan suatu pembuktian yang dipakai didalam persidangan berupa surat yang ditulis oleh dokter ahli forensik untuk memberikan kepada hakim akan suatu fakta-fakta dari bukti-bukti yang ada pada korban atas semua keadaan agar hakim dapat mengambil putusan dengan tepat sehingga dapat menjadi pendukung keyakinan hakim. Pokok permasalahan dalam skripsi ini 1) Apa sajakah manfaat Visum et Repertum dalam Tindak Pidana Pencabulan? "(Studi Putusan Nomor 211/Pid.B/2019/PN.Ktp)". 2) Adanya Putusan Hakim yang tidak menggunakan dasar Visum et Repertum dalam dakwaan alternatif. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis normative, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder, pengelohan, secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh hakim dalam suatu putusan tidak mempertimbangan visum yang ada dan juga tidak memakai teori pendekatan hakim keilmuan sehingga putusan tersebut tidak tepat atau tidak memenuhi syarat.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?