Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diputus bebas berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Studi Kasus Putusan Nomor:184Pid.Sus/2019/PNBta)
N Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat bagi dunia kesehatan, akan tetapi sayangnya semakin marak disalahgunakan. Penyalahgunaan narkotika bahkan dilakukan oleh anggota kepolisian yang dimana merupakan aparat penegak hukum. Bahkan tak sedikit kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diputus bebas oleh hakim. Yang sering menjadi permasalahan dalam penjatuhkan putusan oleh hakim adalah terkait dengan hal perbuatan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah Perbuatan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika sudah tepat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009? (Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2019/PN Bta) dan Apakah Tindak Pidana yang dapat dikenakan kepada penyalahguna tindak pidana narkotika (Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2019/PNBta). Untuk menjawab permasalahan metode penelitian dilakukan secara yuridis-normatif, sifat penelitian deskriptif-analisis dan menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini yakni putusan nya diputus bebas yang mengakibatkan putusan tersebut tidak memberi efek jera kepada terdakwa. Berdasarkan analisis terhadap pokok permasalahan tersebut bahwa bahwa perbuatan pelaku telah sesuai dengan teori perbuatan dan unsur – unsur yang terdapat dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dalam kasus putusan nomor 184/Pid.Sus/2019/PNBta telah masuk dalam klasifikasi tindak pidana delik kejahatan, delik komisi, delik formil, delik khusus, delik dolus, delik diskualifisir