Tindak pidana pembunuhan dengan rencana diputus Pasal 338 KUHP (Putusan Nomor 79/Pid.B/2020/PN Kka)
T Tindak pidana pembunuhan dengan rencana adalah suatu perbuatan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, seperti kasus yang diangkat oleh penulis yang terjadi di Kolaka, dengan putusan nomor 79/Pid.B/2020/PN.Kka. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan terdakwa memenuhi atau tidak Pasal 338 KUHP ? dan 2) Bagaimana pemidanaan yang dijatuhkan Hakim dalam “Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Rencana Diputus Pasal 338 KUHP†?. Tipe penelitan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif, sifat penelitian deskriptif-analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Pasal 338 KUHP karena terdapat unsur direncanakan terlebih dahulu yang dilakukan oleh terdakwa. dan 2) Berat pidana yang dijatuhkan oleh hakim seharusnya memperhatikan fakta bahwa terdapat unsur pemberat dalam kasus tersebut yang harus diperhatikan yaitu dengan rencana terlebih dahulu.