Prosedur ganti rugi persediaan pada perwakilan omdudsman Republik Indonesia
L Laporan ini membahas tentang Prosedur Ganti Uang Persediaan pada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Hasil Pada penelitian ini adalah Prosedur Ganti Uang Persediaan pada perwakilan Ombudsman Republik Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012. Ganti Uang Persediaan adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan penggantian Uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Prosedur ganti uang persediaan meliputi cara sebgai berikut : Perwakilan Membuatkan Revolving GUP kemudian dikirim ke Pusat, Di terima dibagian persuratan dan di distribusikan ke bagian keuangan, Di input oleh bagian Keuangan dan diberikan kepada verifikator untuk diverifikasi kemudian Di tandatangani oleh PPK, selanjutnya di buatkan Rekapitulasi oleh verifikator dan bagian Bendahara menginput Rekapitulasi menjadi ADK selanjutnya Staff membuatkan Surat SPP, Ditandangani oleh PPK, kemudian Staff membuatkan SPM, kemudian Ditandatangani oleh PPSPM selanjutnya Mengirimkan SPM ke KPPN. Dicairkannya SP2D oleh KPPN dan Uang ganti di trasfer oleh KPPN ke Bendahara Ombudsman Republik Indonesia.
T This report discusses Inventory Procedures for Replacement of Money at the Representative of the Ombudsman of the Republic of Indonesia. This research uses a descriptive method. Results In this study are Inventory Replacement Procedure on the representative of the Ombudsman of the Republic of Indonesia is in accordance with the provisions in force in this case is the Regulation of the Minister of Finance No. 190 / PMK.05 / 2012. Replace Money Inventory is a document filed by the Spending Treasurer for replacement requests Inventory money that can not be made with direct payments. Procedure to replace the money supply includes the following ways: Representative Make Revolving GUP then sent to the Center, Received in the mailing and distributed to the finance, In the input by the Finance and given to the verifier to be verified then Signed by the CO, then made Recapitulation by verifier and part treasurer input recapitulation become ADK next Staff make Letter of SPP, signed by PPK, then Staff make SPM, then Signed by PPSPM then Submitting SPM to KPPN. Disbursement of SP2D by KPPN and Money change in transactions by KPPN to Treasurer of Ombudsman of Republic of Indonesia.