Peran serikat pekerja dalam mencegah dan menanggulangi sengketa hubungan industrial pada serikat pekerja kimia, energi dan pertambangan, serikat pekerja seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), wilayah Bekasi
T Tujuan PKM untuk memberikan kemampuan anggota serikat pekerja Peran Serikat Pekerja dalam mencegah dan menanggulangi Sengketa Hubungan Industrial pada Serikat Pekerja Nasional untuk menangani sengketa hubungan industrial. Adapun pemecahan masalah dilakukan dengan menjelaskan secara normatif yuridis praktis berdasarkan, yaitu: 1. Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja, 4. Sikap Sosial dan Sikap Mental. Dari Penyuluhan yang berjudul “Peran Serikat Pekerja dalam mencegah dan menanggulangi Sengketa Hubungan Industrial padaSerikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan, Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (SP KEP SPSI), Wilayah Bekasi†dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan berhasil karena para peserta antusias dalam bertanya pada sesi diskusi dan tanya jawab.