Sosialisasi itsbat nikah bagi muslim yang perkawinannya belum dicatatkan (Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat)
I Itsbat nikah berasal dari bahasa Arab yang terdiri isbat dan nikah. Itsbat dari bahasa Arab yang berarti penetapan, pengukuhan, pengiyaan. Itsbat nikah sebenarnya sudah menjadi istilah Bahasa Indonesia dengan sedikit revisi yaitu dengan sebutan isbat nikah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan). Akta Nikah merupakan akta autentik karena Akta Nikah tersebut dibuat oleh dan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan, dibuat sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan dibuat di tempat Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama tersebut melaksanakan tugasnya. Meskipun, Peraturan Perundang-Undangan sudah mengharuskan adanya Akta Nikah sebagai bukti perkawinan, namun tidak jarang terjadi suami istri yang telah menikah tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah. Kemungkinan yang jadi penyebab tidak adanya Kutipan Akta Nikah disebabkan oleh beberapa faktor seperti; (a) kelalaian pihak suami isteri atau pihak keluarga yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini kelihatan semata-mata karena ketidaktahuan mereka mereka terhadap peraturan dan ketentuan yang ada (buta hukum); (b) Besarnya biaya yang dibutuhkan bila mengikuti prosedur resmi tersebut; (c) Karena kelalaian petugas Pegawai Pecatat Nikah/wakil seperti dalam memeriksa surat-surat/persyaratan-persyaratan nikah atau berkas-berkas yang ada hilang; (d) Pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan (e) Tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk berpoligami terutama tidak adanya persetujuan dari isteri sebelumnya.
I Itsbat marriage comes from Arabic which consists of isbat and marriage. Itsbat is from Arabic which means determination, confirmation, approval. Itsbat marriage has actually become an Indonesian term with a slight revision, namely as marriage isbat. According to the Big Indonesian Dictionary, marriage isbat is the determination of the truth (validity) of marriage. Itsbat nikah is a ratification of a marriage that has been carried out according to Islamic religious law, but is not recorded by the KUA or the authorized PPN (Decree of the Chief Justice of the Republic of Indonesia Number KMA / 032 / SK / 2006 concerning Guidelines for Implementation of Duties and Administration of the Court). Marriage Certificate is an authentic certificate because the Marriage Certificate is made by and before the Registrar of Marriage as the authorized official to register the marriage, according to the form stipulated by Government Regulation Number 9 of 1975 and made at the Registrar of Marriage / Religious Affairs Office carrying out its duties. Although, the legislation already requires the marriage certificate as proof of marriage, it is not uncommon for married couples to not have a marriage certificate. The possibility that the cause of the absence of Marriage Certificate is caused by several factors such as; (a) negligence of the husband and wife or the family who entered into a marriage without going through procedures determined by the government. This is seen solely because of their ignorance of the existing rules and regulations (legal blindness); (b) The amount of costs required if following the official procedure; (c) Due to negligence of the Registrar of Marriage Officers / representatives as in examining marriages / requirements for marriage or files that are missing; (d) Marriage conducted before the birth of the Marriage Law (e) Fulfillment of requirements for polygamy especially the absence of consent from the previous wife.