DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan hukum tentang pemanfaatan ruang terbuka hijau ditinjau dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang


Oleh : Meta Indah Budhianti

Info Katalog

Kata Kunci : green open space, law, urban spatial planning

Subyek : City planning - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Halaman : 48 p.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_PKM_SHK_Penyuluhan-Hukum-Tentang_Halaman-judul.pdf 5
2. 2020_PKM_SHK_Penyuluhan-Hukum-Tentang_Lembar-Pengesahan.pdf 1
3. 2020_PKM_SHK_Penyuluhan-Hukum-Tentang_Bab-1_Pendahuluan.pdf 5
4. 2020_PKM_SHK_Penyuluhan-Hukum-Tentang_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2020_PKM_SHK_Penyuluhan-Hukum-Tentang_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2020_PKM_SHK_Penyuluhan-Hukum-Tentang_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2020_PKM_SHK_Penyuluhan-Hukum-Tentang_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
8. 2020_PKM_SHK_Penyuluhan-Hukum-Tentang_Lampiran.pdf

M Masalah perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah yang cukup rumit untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan. Dalam tahap awal perkembangan kota, sebagian besar lahan merupakan ruang terbuka hijau. Namun, adanya kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan aktivitasnya, ruang hijau tersebut cenderung mengalami konversi guna lahan menjadi kawasan terbangun. Sebagian besar permukaannya, terutama di pusat kota, tertutup oleh jalan, bangunan dan lain-lain dengan karakter yang sangat kompleks dan berbeda dengan karakter ruang terbuka hijau. Hal-hal tersebut diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum dan penyadaran masyarakat terhadap aspek penataan ruang kota sehingga menyebabkan munculnya permukiman kumuh di beberapa ruang kota dan menimbulkan masalah kemacetan akibat tingginya hambatan samping di ruas-ruas jalan tertentu. Terhadap masalah yang diidentifikasi tersebut, maka para peserta dari perusahaan yang sejak dini harus diberikan pemahaman juga perlindungan hukum dan pemahaman hubungan hukum dalam penataan ruang terbuka hijau. Pelatihan dilakukan dengan menggunakan metode penyuluhan dan pelatihan kepada masing- masing peserta dan tanya jawab (diskusi).

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?