Penyuluhan hukum tentang perlindungan negara terhadap komunikasi pengguna telepon seluler menurur hukum Indonesia : Polda Metro Jaya
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:1). Peseta PKM. sebagai sasaran dari penyuluhan hukum tentang “Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia†adalah sudah tepat mengingat pada kenyataannya msyarakat berhubungan langsung dengan hal ini.2). Pembicara dengan persiapan yang baik, dinilai menguasai materi mengenai “Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesiaâ€, sehingga penyuluhan hukum ini dapat berjalan dengan komunikatif, lancar dan baik.