Tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene nomor 17/PID.SUS/2019/PN PKJ)
I Indonesia sudah menjadi salah satu dari Negara yang menjadi sasaran penyebaran narkotika dapat dilihat dengan banyaknya kasus yang meningkat setiap tahunnya dalam putusan nomor 17/Pid.sus/2019/Pn Pkj terdakwa yang bernama Paharuddin telah melakukan tindak Pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang no 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dimana hakim tidak melihat unsur dari pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan terdakwa atas barang jenis narkotika tersebut karena terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seorang temannya untuk di konsumsi sehingga Paharuddin secara melawan hukum mempunyai narkotika jenis sabu. Terdakwa menguasai narkotika untuk diri sendiri terbukti dari adanya hasil tes urin terdakwa positif mengandung metafetamine narkotika golongan I bukan tanaman sehingga untuk pemidanaannya adalah bukan pidana penjara melainkan di rehabilitasi sebagaimana yang terdapat didalam SEMA no 4 tahun 2010 dan undang-undang nomoe 35 tahun 2009, sehingga Hakim harus memperhatikan pertimbangan untuk penyalahguna narkotika wajibmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitas social karena apabila penyalahguna dipidana penjara tidak akan mendapatkan pemulihan dan berpotensi mengulangi perbuatannya kembali.