Analisis tujuan pemidanaan dalam kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 (studi kasus : Putusan Nomor 1203/PID.SUS/2018/PN JKT.SEL)
T Tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-undang tersebut mengatur perbedaan sanksi bagi pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika dengan pelaku yang merupakan perantara jual/beli narkotika. Maka permasalahan dalam skripsi ini apakah perbuatan pelaku sudah sesuai dengan ketentuan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta apakah Hakim dalam menerapkan putusannya telah mempertimbangkannya dan apakah tujuan pemidanaannya telah tercapai. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative dan bersifat deskriptif analitis, dan bersumber pada data sekunder dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Dari analisis kasus ini diketahui bahwa Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan belum tepat, dikarenakan perbuatan pelaku lebih memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Adapun seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusannya lebih tepatnya lagi harus mempertimbangkan dan memperhatikan Pasal 127 ayat (2) , ayat (3) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.