Penjatuhan sanksi tindakan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika gol. I (studi putusan nomor: 15/ pid.sus/ 2020/ pn. Jbg).
N Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan bahan Adiktif lainnya) adalah merupakan salah satu tindak pidana khusus yang permasalahannya menyebar secara nasional dan internasional, karena penyalahgunaannya berdampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara. Permasalahan pada peneliti ini adalah Apakah penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan perbuatan pelaku pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus putusan Nomor 15/Pid.Sus/2020/PN.Jbg.Mengapa hakim tidak menjatuhkan sanksi rehabilitasi narkotika kepada tindak pidana narkotika Berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Metode penelitiannnya adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif, data dan sumber data sekunder. Pengumpulan data studi perpustakaan, analisis data metode kuantitatif, cara penarikan kesimpulan metode deduktif. Hasil pembahasan ini menunjukan rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Kesimpulannya, sebaiknya seorang hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hakim seharusnya menjatuhkan pidana penjara dan disertai tindakan rehabilitasi yang sesuai dengan pasal 54,55,dan 103.