Pemberian sanksi pidana rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I (Studi putusan nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Prp)
P Pelaku tindak pidana narkotika pada putusan Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Prp dengan terdakwa bernama Parjuangan Sirait alias Sirait Hakim menyatakan terdakwa Parjuangan Sirait telah terbukti secara sah dan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang mana telah diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Narkotika, sehingga hakim menyatakan bahwa terdakwa Parjuangan Sirait alias Sirait memenuhi unsur dalam pasal tersebut dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar 1 milyar rupiah yang mana apabila terdakwa tidak bisa membayar maka digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan pada unsur yang pertama terdakwa Sirait telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak memiliki narkotika golongan 1 dengan jenis shabu pada peraturan SEMA 4 tahun 2010 bahwa terdapat indikasi beratnya barang bukti narkotika seberat maksimal 1 gram, sedangkan terdakwa sirait hanya memiliki narkotika jenis shabu yang memiliki berat 0.2 gram. Terdakwa pada kasus ini yang mana seharusnya direhabilitasi, diputus oleh hakim berupa pidana penjara. Hakim pada perkara ini seharusnya lebih mengerti akan tujuan dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 yaitu mengenai melindungi segenap bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan memberikan rehabilitasi kepada korban penyalahguna narkotika atau pecandu narkotika, apabila tidak maka hakim tidak mempunyai integritas dalam hal menangani perkara ini.