DETAIL KOLEKSI

Penjatuhan sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika yang tidak di rehabilitasi (studi putusan nomor : 602/PID.SUS/2018/PN.DPK)


Oleh : Yuandita Permatasari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/010

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Criminal law;Narcotics - Law and legislation

Kata Kunci : imposition of criminal sanctions, narcotics abuse, rehabilitation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_01012481_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_01012481_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_01012481_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_01012481_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_01012481_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_01012481_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_01012481_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2019_TA_SHK_01012481_Daftar-Pustaka-.pdf
9. 2019_TA_SHK_01012481_Lampiran.pdf

P Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika Yang Tidak Di Rehabilitasi dengan diberikan sanksi pidana penjara meskipun pelaku telah mendapatkan surat rekomendasi dari Tim Assement Terpadu dari BNN hal tersebut masih banyak terjadi pada kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Penelitian ini dengan mengambil kasus Putusan Nomor : 602/Pid.Sus/2018/PN.Dpk. Dengan pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? (Studi Putusan Nomor : 602/Pid.Sus/2018/ PN.Dpk), 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 602/Pid.Sus/2018/PN.Dpk ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi rumusan unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku, majelis hakim menggunakan teori asas asas keadilan, asas kemanfaat dan asas kepastian. Selain itu dalam pertimbangannya hakim juga mempertimbangkan teori keadilan, teori seni dan intuisi, teori keilmuan, teori pengalaman dan teori Ratio Decindendi dalam penjatuhan putusannya. Kesimpulannya seharusnya hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana rehabilitasi terhadap terdakwa dan pertimbangan hakim seharusnya lebih mengutamakan asas kemanfaatan demi kepentingan pelaku tindak pidana narkotika.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?