Tinjauan yuridis terhadap perlindungan film yang diputar secara drive-in yang dilakukan oleh meikarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
H Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu ciptaan atau karya yang berasal dari ide pikir manusia. Hak Cipta merupakan salah satu hak yang dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual. Hak cipta melindungi beberapa bentuk karya salah satunya film. Beberapa bulan lalu Meikarta menyelenggarakan acara drive-in. Drive-in adalah kegiatan menonton bioskop melalui mobil. Drive-in tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu Penulis tertarik untuk membuat karya tulis berjudul Pokok permasalahan pada skripsi ini menjadi dua, yaitu; Bagaimana pengaturan pemutaran fim secara drive-in berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Apakah Meikarta melakukan pelanggaran dalam melakukan pemutaran film secara drive-in sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan pengaturan pemutaran film dengan metode drive-in diperbolehkan namun tetap harus meminta izin kepada pihak Pemegang Hak Cipta atau Pencipta. Serta harus tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pihak Meikarta telah melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3), serta Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.