Analisis terhadap unsur kebaruan dalam desain industri "Bak Mandi Plastik" berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2000 (studi terhadap kasus Tan Suryanto vs Djaka Agustina
P Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sering menimbulkan presepsi atau pemahaman yang berbeda dalam menafsirkan kalimat ayat (1) yaitu adanya unsur “baruâ€. Akibat penafsiran atau pemahaman yang berbeda-beda banyak pemegang hak desain industri yang pertama kali mendaftarkan desainnya tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Maka permasalahannya adalah Bagaimanakah unsur kebaruan dalam Desain Industri "Bak Mandi Plastik" terhadap kasus Tan Suryanto vs Djaka Agustina berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, serta bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengenai Desain Industri “Bak Mandi Plastik†berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian secara normatif terhadap Putusan Pengadilan Niaga dan Putusan Mahkamah Agung serta Perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap unsur kebaruan desain industri dan perlindungan terhadap pendaftar pertama desain industri diketahui bahwa 1) unsur kebaruan dalam desain industri haruslah terdapat perbedaan yang signifikan; 2) Pendaftar pertama sudah menggunakan haknya untuk menggugat pihak lain yang dirasa dapat merugikan pendaftar pertama.