Studi tentang penggunaan lagu Jogja Istimewa oleh tim kampanye tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
P Pelanggaran hak cipta lagu marak terjadi di Indonesia. Salah satu contoh konkritnya adalah kasus lagu Jogja Istimewa. Kasus tersebut merupakan kasus antara Peserta Kampanye dengan Marzuki Mohamad selaku Pencipta lagu Jogja Istimewa yang telah dinyanyikan tanpa izin pada kampanye Calon Presiden 2019 serta diunggahnya video tersebut ke sosial media oleh Peserta Kampanye. Permasalahan yang dibahas adalah: apakah menyanyikan lagu Jogja Istimewa oleh peserta kampanye dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta terhadap kepentingan kampanye Calon Presiden 2019 berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan upaya apa saja yang dapat melindungi Pencipta lagu yang telah diunggah ke sosial media berdasarkan Undnag-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini penelitian normatif melalui pendekatan Undang-Undang. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan pengolahan yang dilakukan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menyanyikan lagu Jogja Istimewa pada kampanye tanpa izin merupakan pelanggaran Hak Cipta karena telah merugikan kehormatan dan reputasi Marzuki Mohamad selaku pencipta dan pada dasarnya mengumumkan suatu ciptaan hanya dapat dilakukan dengan seizin pencipta ataupun oleh pencipta itu sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.