Perlindungan hak cipta film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta
P Pelanggaran Hak Cipta menjadi salah satu dampak negatif dari kemajuan bidang teknologi dan informasi. Salah satunya adalah pelanggaran Hak Cipta film yang dilakukan oleh salah satu penyedia situs layanan streaming film gratis yaitu situs web IndoXX1. Pelanggaran tersebut menimbulkan permasalahan bagaimana pengaturan Hak Cipta film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1 berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta? dan bagaimana upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melindungi karya film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder serta wawancara sebagai pelengkap dan dianalisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa (1) Pengaturan Hak Cipta film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1 terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta dengan melakukan penutupan situs web IndoXX1 yang juga diatur dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b Undang-Undang Hak Cipta selanjutnya ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta; (2) Seluruh upaya untuk memberikan perlindungan Hak Cipta film bergantung kepada peran aktif pencipta karya film untuk melaporkan pelanggaran Hak Cipta karena yang berlaku adalah delik aduan baik itu upaya perdata maupun upaya pidana. Sehingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak dapat memberikan perlindungan Hak Cipta film apabila tidak ada laporan.