Studi perbandingan hukum terkait ketentuan penolakan pelaksanaan dan pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia dengan di Thailand
D Di dalam UNCITRAL Model Law dan Konvensi New York 1958, terdapat ketentuan yang lengkap mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dalam UNCITRAL Model Law dalam pasal 34 dan pasal 36, sementara Konvensi New York 1958 mengatur mengenai penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dalam Pasal V. Karena Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law, ketentuan tersebut dalam UU Arbitrase Indonesia tidak selengkap ketentuan dalam UNCITRAL Model Law. Sedangkan Thailand telah mengadopsi UNCITRAL Model Law dengan menggunakan Arbitration Act B.E. 2545, sehingga pengaturan hukum mengenai penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase di Thailand telah selengkap UNCITRAL Model Law. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana persamaan dan perbedaan antara ketentuan hukum arbitrase terkait penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dengan di Thailand, dan bagaimana ketentuan hukum dari UNCITRAL Model Law mengenai hal tersebut, serta apakah Indonesia perlu memberlakukan ketentuan tersebut atau tidak. Metode yang dilakukan adalah penelitian secara normatif. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah analisis yang bersifat kualitatif terhadap data sekunder, dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Persamaan antara ketentuan hukum arbitrase di Indonesia dengan di Thailand adalah terletak pada persyaratan dalam pemberlakuan putusan arbitrase internasional, kewenangan yang diberikan dalam penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, dan tidak dapat dibatalkannya putusan arbitrase internasional di kedua negara tersebut. Perbedaannya adalah terletak pada jangka waktu pendaftaran putusan, berkas-berkas yang diperlukan, aturan-aturan persyaratan tambahan, aturan mengenai arbitrase domestik dan internasional, dan kewenangan yang diberikan dalam penolakan pelaksanaan putusan arbitrase domestik dan pembatalan putusan arbitrase. Dalam hal pemberlakuan ketentuan UNCITRAL Model Law dalam hukum arbitrase di Indonesia, mengenai pembatalan putusan arbitrase, berdasarkan pasal VI Konvensi New York 1958, dasar kewenangan bagi para pihak dan pengadilan dalam UNCITRAL Model Law dimungkinkan untuk diberlakukan di Indonesia melalui diskresi pengadilan. Terkait dengan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase, aturan hukum arbitrase Indonesia mengenai hal tersebut belum cukup lengkap. Oleh karena itu, ketentuan UNCITRAL Model Law perlu diberlakukan di Indonesia.