DETAIL KOLEKSI

Penolakan permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional (Studi kasus beberapa Putusan Mahkamah Agung RI)


Oleh : Narois Yance Mell Gosan

Info Katalog

Subyek : Arbitration (Administrative law)

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Ramlan Ginting

Kata Kunci : arbitration law, rejection of cancellation application, arbitration award

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011810009_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2021_TS_MHK_110011810009_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TS_MHK_110011810009_Bab-1_Pendahuluan.pdf 25
4. 2021_TS_MHK_110011810009_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 100
5. 2021_TS_MHK_110011810009_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 17
6. 2021_TS_MHK_110011810009_Bab-4_Pembahasan.pdf 14
7. 2021_TS_MHK_110011810009_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2021_TS_MHK_110011810009_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2021_TS_MHK_110011810009_Lampiran.pdf 127

U Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase dalam pasal 70 yang menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur pemalsuan surat/dokumen, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut tentu akan membuat jaminan kepastian hukum oleh para pihak berubah sampai diputuskan oleh pengadilan negeri putusan pengadilan baru yang mengikat. Hakim dalam pertimbangan hukumnya memeriksa apakah perihal yang diajukan dapat dibuktikan telah melanggar Pasal 70. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder dan penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduktif. Praktek pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung masih mengalami ketidakseragaman dan inkonsistensi, khususnya berkaitan dengan alasan-alasan pembatalan dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pada satu sisi, Mahkamah Agung menyatakan menegaskan bahwa suatu pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam pasal 70, namun di sisi lain dimungkinkan untuk membatalkan putusan arbitrase dengan alasan diluar pasal 70 dimaksud. Hal ini tidak bisa memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang ingin mencari keadilan terkait dengan hak dan kewajibannya. Selain itu, inkonsistensi badan peradilan dalam pembatalan putusan arbitrase terjadi dalam penggunaan putusan pengadilan terlebih dahulu alasan-alasan adanya dokumen palsu atau penyembunyian dokumen atau tipu muslihat. Dalam hal ini penulis menemukan putusan Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase tanpa harus disertai putusan pengadilan dengan hanya melihat pada bukti-bukti dalam persidangan. Artinya hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan arbitrase selama memenuhi unsur pasal 70 Undang-Undang Arbitrase..

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?