Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Perlindungan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
S Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mempengaruhi layanan jaminan fidusia khususnya terkait dengan Perusahaan Pembiayaan selaku Penerima Fidusia atau Kreditur dalam melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah memutuskan dengan tegas bahwa terhadap frasa “kekuatan eksekutorial†dalam jaminan fidusia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tesis ini membahas tentang Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Pembiayaan Dalam Rangka Perlindungan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa kekuatan eksekutorial atas jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebenarnya masih dapat dilaksanakan berdasarkan persyaratan tertentu dan upaya yuridis yang dilakukan oleh Pemerintah/ Lembaga dan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan perundang-undangan lainnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian terkait pemberlakuan kekuatan eksekutorial untuk mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur.