Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap jaminan fidusia yang diberikan Suri Agung Prabowo kepada PT. Astra Sedaya Finance (analisis Putusan Nomor: 345/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel )
P Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam memberikan Putusan perkara perdata Nomor: 345/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel dan bagaimana Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 terhadap Jaminan Fidusia yang diberikan Suri Agung Prabowo kepada PT. Astra Sedaya Finance. Metode pendekatan yuridis no¬rmatif dan pendekatan Normatif. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi dokumen, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, klasifikasi data dan sistematisasi data, selanjutnya dilakukan analisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan pertama yaitu Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Nomor : 345/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel kurang tepat, karena Majelis Hakim hanya melihat dalil gugatan Penggugat mengenai tentang tata cara dan syarat-syarat formil eksekusi jaminan fidusia namun dalam Putusan Majelis Hakim tidak menjelaskan secara pasti tentang kepastian hukum objek jaminan berupa mobil Toyota Alphard dan kesimpulan kedua yaitu Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia yang diberikan Suri Agung Prabowo kepada PT. Astra Sedaya Finance terdapat perubahan tata cara eksekusi objek jaminan fidusia yang sebelumnya diatur dalam pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Saran diharapkan yaitu hendaknya Majelis Hakim dalam memberikan putusan Nomor: 345/Pdt.G/2018/ PN.Jkt.Sel harusnya melihat objek permasalahan dari gugatan dari Penggugat sehingga tidak menimbulkan perspektif serta pengertian lain dari para pihak dalam perkara a quo, sehingga jelas mengenai jaminan fidusia berupa mobil Toyota Alphard yang di permasalahkan dalam perkara a quo mempunyai status hukum yang jelas dan Hendaknya Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan tetap memperhatikan hak-hak dari penerima fidusia, dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan titel eksekutorial khusus terhadap benda jaminan yang disepakati sehingga pemberi fidusia tidak menganggap remeh kewajibannya kepada penerima fidusia.