Kewenangan Daerah Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemungutan pajak kendaraan bermotor terkait alat berat dan alat besar untuk mewujudkan prinsip keadilan (studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XV/2017)
P Pemungutan pajak adalah fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi esensial, didasarkan atas Benefit Approach. Diatur oleh UUD 1945, Pasal 23A dan diterjemahkan melalui UU No 28 Tahun 2009. Pelaksanaan di daerah dalam hal ini Provinsi Kalimantan Utara diatur melalui Perda. Sebagai upaya meningkatkan PAD maka, pemungutan PKB terus dilakukan. Namun demikian, muncul persoalan yaitu kesimpang siuran aturan pemungutan PKB pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017. Ada beberapa perusahaan pemilik alat berat masih enggan membayar PKB dengan anggapan bahwa PKB alat berat alat besar bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu penelitian ini menjelaskan bagaimana pengaturan dan kewenangan daerah dalam pemungutan PKB terkait alat berat dan alat besar baik sebelum maupun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017, di Provinsi Kalimantan Utara.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan menggunakan sumber bahan hukum data sekunder yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yaitu dengan cara dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk dapat ditarik kesimpulan secara deduktif.Retribusi dan PKB di Kalimantan Utara diatur melalui Perda No. 3 Tahun 2016 sebagai acuan untuk pemungutan Retribusi Jasa Usaha yang meliputi pemakaian tanah, pemakaian bangunan, pemakaian peralatan berat, pemakaian peralatan laboratorium, dan pemakaian gedung serba guna. Sedangkan untuk Pajak Daerah diatur melalui Perda No. 4 Tahun 2016, secara keseluruhan mengatur Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 yang menghapus alat berat sebagai bagian dari kendaraan bermotor bukan berarti Provinsi Kalimantan Utara tidak dapat mengenakan pajak alat berat alat besar. Selama peraturan baru belum dibentuk dan diundangkan, alat berat masih tetap dikenakan dan dilakukan pemunguntan pajak berdasarkan kententuan peraturan yang lama, selama 3 (tiga) tahun lamanya terhitung sejak Oktober 2017 sampai dengan Oktober 2020, sesuai amar putusan MK. Untuk itu, Provinsi Kalimantan Utara saat ini tetap melakukan pungutan PKB Alat Berat Alat Besar berdarkan Perda No. 4 Tahun 2016 hingga Oktober 2020.