Peranan informed consent dalam tindakan kedokteran gigi
B anyaknya sengketa medik yang terjadi saat ini, dapat dikarenakan consent yang diberikan oleh pasien rnasih belum dibuat sesuai pcmahaman tentang inforrnasi dari dokter mengenai tindakan medis yang akan dilakukan bagi pasien tersebut. Oleh karena itu i, j"OJmed consent merupakan unsur yang penting sekali dalam suatu hubungan dokter dengan pasien. Informed consent adala.h persetujuan yang diberikan oleh pasien atau walinya yang berhak kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap pasien sesudah ia atau walinya itu memperoleh informasi lengkap dan memahami tindakan itu. informed consent dapat berupa expressed consent atau persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan, dapat juga berupa implied consent atau persetujuan yang dianggap telah diberikan. Jnfonned consent yang dibuat harus mernenuhi unsur-unsur penting. Yaitu, pasien yang berkompeten dapat mengambil sebuah keputusan untuk dirinya sendiri, sesuai dengan permenkes no.290/MENKES/PER/lll 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran. Jika pasien dianggap tidak berkompeten maka keputusan dapat diambil oleh walinya yang disebut dengan proxy consent. Kemudian Kebebasan merupakan prasyarat dari suatu in.formed consent, dimana semua persetujuan yang diarnbil oleh pasien harus tanpa ada paksaan. Dalam informed consent juga harus ada informasi yang jelas olch dokter, rekomendasi oleh dokter, pemahaman oleh pasien, kepuh.1san pasien, dan memiliki otorisasi pas1en.
T he number of medical conflict that occured at this time, may co used of consent given from patients is still not made according to the understanding of information from doctor about medical actions to be performed for such patients. because of this, informed consent is an essential element in a relationship of doctor with the patient. Informed consent is agreement from patient or entitied guardian for doctor to perform a medical action against the patient's after that patient or entitled guardian get detailed information and understanding about proceed. Informed consent can be expressed consent or approval which is verbal expressed or in writing, may also be implied consent or approval is deemed to have been given. Informed consent created must have the essential elements. Specifically, a competent patient can take a decision for himself, according to Permenkes no.290/NfE)JKES/PER/ITI 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. If the patient is not competent, the decision can give from entitled guardian or proxy consent. Then freedom is a prerequisite of an informed consent, where all the approvals which must be taken by patients without any enforcement In the informed consent should also have definite information from doctors, by doctor's recommendation, the understanding by the patient, patient's decision, and have the patient's authorization.