Analisis yuridis tanggung jawab pilot terhadap keselamatan penerbangan dalam angkutan udara bukan niaga dalam bentuk private flight (studi kasus Captain Vincent Raditya)
P ada prinsipnya kegiatan angkutan udara niaga dan bukan niaga baik berjadwal maupun tidak berjadwal harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penerbangan, tidak terkecuali dalam private flight yang dilakukan oleh Captain Vincent Raditya. Bagaimanakah tanggung jawab pilot/pengangkut terhadap keselamatan penumpang dalam angkutan udara bukan niaga dalam bentuk private flight dan Bagaimanakah sanksi yang dapat diberikan terhadap pilot dalam angkutan udara bukan niaga dalam bentuk private flight oleh Captain Vincent Raditya menurut UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder didukung oleh data primer dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasasarkan hasil analisis diperoleh gambaran bahwa tanggung jawab pilot dalam angkutan udara bukan niaga apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian terhadap penumpang, Captain Vincent Raditya selaku pilot dalam private flight dapat diterapkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jika memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata jo. Melanggar Pasal 53 UUP, jika dalam private flight tersebut menyebabkan penumpang tidak selamat dan juga apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga dapat menggunakan prinsip absolute atau strict liability, yaitu pihak ketiga dapat meminta ganti kerugian terhadap perusahaan asuransi yang mengasuransikan pesawat. Sedangkan, sanksi yang dapat diberikan dalam kasus Captain Vincent Raditya berupa sanksi pembekuan sertifikat (single engine licence) menurut Pasal 53 UU No.1 tentang penerbangan jo. Pasal 101 PP No.3 tahun 2001 tentang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan. Sebagai saran hendaknya pemerintah selaku regulator segera membuat ketentuan mengenai tanggung jawab pilot dalam private flight. Oleh karena dalam perkembangan dunia penerbangan tidak terbuka kemungkinan nantinya banyak angkutan udara bukan niaga yang dikomersilkan seiring dengan perkembangan Informasi teknologi dan elektronik (ITE).