DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab direksi terhadap penyalahgunaan uang perseroan berdasarkan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

1.0


Oleh : Hendra Erwanto

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2010

Pembimbing 1 : Arif Wicaksana

Subyek : Private companies - indonesia;corporation law - indonesia

Kata Kunci : responsibilities of directors, misuse of money, company money

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2010_TA_HK_01006233_1.pdf
2. 2010_TA_HK_01006233_2.pdf
3. 2010_TA_HK_01006233_3.pdf 43
4. 2010_TA_HK_01006233_4.pdf
5. 2010_TA_HK_01006233_5.pdf
6. 2010_TA_HK_01006233_6.pdf
7. 2010_TA_HK_01006233_7a.pdf
8. 2010_TA_HK_01006233_7b.pdf
9. 2010_TA_HK_01006233_7c.pdf
10. 2010_TA_HK_01006233_7d.pdf

P enelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai tanggung jawab Direksi PT. Bangka Global Mandiri Internasional terhadap tindakan penyalahgunaan uang perseroan yang dilakukan oleh direksi berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentan perseroan terbatas dan bagaiamanakah tanggung jawab direksi PT Bangka Global Mandiri Internasional yang telah diberikan keputusan release and discharge. Penelitian dilakukan secara normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis perubahan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan bahwa: 1). Direksi PT BGMI melakukan tindakan ultra vires dengan pelanggaran pada fiduciary duty terutama duty of care dan duty of loyalty maka akibatnya direksi harus bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung jawab renteng terhadap kerugian perseroan. 2). Bahwa direksi yang telah diberikan release and discharge masih dapat dimintakan pertanggung jawaban karena kesalahan direksi baru diketahui setelah diberikan keputusan tersebut, maka direksi bertanggung jawab terhadap kerugian perseroan

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?