Tanggung jawab negara Irak terhadap penyanderaan wartawan Meutya Hafid dan Budiyanto yang bertugas di wilayah konflik bersenjata di Irak menurut hukum humaniter internasional
B Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 menyatakan bahwa wartawan yang bertugas di wilayah konflik bersenjata dianggap sebagai penduduk sipil. Meutya Hafid dan Budiyanto merupakan wartawan yang ditugaskan untuk meliput pemilu di Irak. Namun seiring dengan penugasan, mereka disandera oleh Mujahidin selama 7 hari. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah tindakan penyanderaan yang dilakukan Mujahidin terhadap Meutya Hafid dan Budiyanto melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional? Dan apabila penyanderaan tersebut melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional maka permasalahan selanjutnya adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban Negara Irak terhadap kasus penyanderaan Meutya Hafid dan Budiyanto berdasarkan Hukum Humaniter Internasional? Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif yang berupa deskriptif yang bersumber dari data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 menyebutkan bahwa tindakan Mujahidin terhadap wartawan Meutya Hafid dan Budiyanto merupakan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional. 2) Menurut Hukum Humaniter Internasional, pelanggaran Mujahidin atas Hukum Humaniter Internasional dapat menimbulkan tanggung jawab dari Negara Irak yaitu mengadili Mujahidin sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku di Irak . Adapun saran yang disampaikan: 1) Wartawan perang harus mematuhi peraturan tempat dimana ia bertugas. 2) Hukum Humaniter Internasional harus memberikan sanksi bagi kelompok terutama penyanderaan yang telah melanggar ketentuan dalam Hukum Humaniter Internasional.