Perlindungan hak asasi manusia dalam kebebasan beropini dan berekspresi (International Covenant on Civil and Political Rights) terhadap "posting twitter" mengenai kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua oleh Dandhy Dwi Laksono
( (E) Penggunaan internet merupakan hak yang harus dilindungi kebebasan untuk menyampaikan opini/pendapat, pandangan atau gagasan tanpa adanya intervensi/campur tangan, hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi, melalui media apapun. Setiap negara perlu mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan hak untuk mengakses, menerima, dan menyebarkan informasi dan hak mengekspresikan diri melalui medium apapun. Indonesia adalah negara yang telah meratifikasi Deklarasi Univeral Hak Asasi Manusia, mengatur jaminan hak atas kebebasan berekspresi dalam sejumlah HAM Internasional. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dalam hal jaminan hak kebebasan berekspresi diatur dalam pasal 19 Undang-Undang No 12 Tahun 2005. Hal tersebut membuat Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan yang diatur di dalamnya. Menanggapi hal tersebut permasalahan yang ada dalam skripsi ini adalah, untuk memahami pengaturan dimana adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di dalam ICCPR dan mengetahui bentuk tanggung jawab negara Indonesia terkait pelanggaran yang dilakukan terhadap masyarakat yang menyalurkan ekspresi dan pendapat mereka berdasarkan ICCPR. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Analisis pada penelitian ini masih adanya tindakan perampasan hak kebebasan beropini dan berekspresi di internet di Indonesia. Kesimpulannya adalah masih adanya tindakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi di internet dan Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab dalam penggunaan pasal pada UU ITE yang justru merenggut kebebasan berekspresi masyarakat dan bukan melindungi hak tersebut.