L
Lembaga pemasyrakatan atau penjara yang kita kenal sekarang, sudah ada di kebanyakan masyarakat selama berabad-abad. Dalam rangka menyikapi kondisi tersebut United Nations telah membentuk suatu konvensi yang secara khusus membahas tentang hak bebas dari “Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusiaâ€. Konvensi tersebut dinamakan CAT yang diadopsi oleh UN General Assembly dengan Resolusi 39/46 tanggal 10 Desember 1984. Menanggapi hal tersebut permasalahan yang ada dalam skripsi ini adalah, Untuk memahami pengaturan hak bebas dari penyiksaan bagi narapidana berdasarkan CAT .Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara Indonesia terkait pelanggaran hak bebas dari penyiksaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Jakarta Timur berdasarkan CAT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis pada penelitian ini masih adanya tindakan penyiksaan kepada warga binaan LAPAS Pondok Bambu Kelas IIA Jakarta Timur. Kesimpulannya bahwa masih adanya tindakan penyiksaan bagi warga binaan di LAPAS Pondok Bambu Kelas IIA Jakarta timur, dan Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab dalam pelanggaran hak bebas dari penyiksaan terhadap warga binaan di LAPAS Pondok Bambu Kelas IIA Jakarta.