Analisis yuridis terhadap tanggung jawab negara Israel atas tindakan penyerangan terhadap sekolah di Tepi Barat Palestina oleh Israel Defence Forces pada tahun 2018 ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional (HHI).
K Konflik antara Israel dengan Palestina merupakan konflik bersenjata internasional terpanjang dalam era modern ini. Dalam konflik ini, Israel sering melakukan tindakan penyerangan terhadap penduduk sipil dan objek sipil, yang seharusnya dilindungi. Salah satu contoh kasusnya adalah di Tepi Barat sendiri setiap tahunnya terdapat sekolah yang hancur karena dijadikan sasaran serangan oleh Israel Defence Forces. Permasalahannya adalah: bagaimana ketentuan HHI mengatur sah atau tidaknya tindakan penyerangan Israel terhadap sekolah di Tepi Barat Palestina tersebut; dan bagaimana tanggung jawab Israel atas tindakan penyerangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Data penelitian merupakan data sekunder, yang diolah secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) berdasarkan ketentuan HHI, tindakan penyerangan tersebut tidak sah karena telah melanggar HHI, yaitu: Prinsip pembedaan, military necessity principle, limitation principle, proportionality principle, dan humanity principle; Konvensi Den Haag 1907, yaitu dalam Hague Regulations (HR), Pasal 1 s.d. Pasal 3, Pasal 25 dan Pasal 27; Konvensi Jenewa (KJ) 1949, yaitu Pasal 46 KJ I, Pasal 47 KJ II, Pasal 13 KJ III, dan Pasal 33 KJ IV, dan Pasal 13 common articles; dan Protokol Tambahan I, 1977, yaitu Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 57 ayat (2) (a) (i) s.d. (iii); (2) Israel juga bertanggung jawab atas tindakan penyerangan tersebut atas dasar dalam ILC Articles, Pasal 2; Konvensi Den Haag IV 1907, Pasal 3; KJ 1949, yaitu Pasal 51 KJ I, Pasal 52 KJ II, Pasal 131 KJ III, dan Pasal 148 KJ IV; Protokol Tambahan I, 1977, Pasal 91. Selain itu, Israel juga memiliki kewajiban terkait grave breaches berdasarkan Pasal 49-50 common articles Konvensi Jenewa 1949.