DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan perhitungan pemotongan penyetoran dan pelaporan PPH pasal 23 atas jasa pada PT BCT tahun


Oleh : Resdy

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_02414246

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : H M Jajat Djuhadiat

Subyek : Pph Article 23;Tax accounting

Kata Kunci : tax collection system, tax grouping, tax functions

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_02414246-Halaman-Judul.pdf
2. 2017_TA_PK_02414246-Bab-1.pdf
3. 2017_TA_PK_02414246-Bab-2.pdf
4. 2017_TA_PK_02414246-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_02414246-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_02414246-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_02414246-Daftar-Pustaka.pdf
8. 2017_TA_PK_02414246-Lampiran.pdf

m meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Salah satu penerimaan kas negara adalah pajak penghasilan. PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang memberikan kontribusi besar terhadap negara, karena memberikan dampak yang signifikan bagi negara. PT BCT adalah perusahaan wajib pungut/potong yang memungut/memotong PPh Pasal 23 terhadapVendor atas transaksi jasa. Dalam tugas akhir ini, akan dibahas apakah Tinjauan Pelaksanaan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pada PT BCT Tahun 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala dan upaya yang dilakukan oleh PT BCT dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 tahun 2016.Adapun tujuan penulis dalam menyusun Tugas Akhir adalah untuk mengetahui Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan yang dilakukan oleh PT BCT. Dalam melakukan penulisan Tugas Akhir ini, penulis menggunakan metode observasi lapangan, wawancara dengan pegawai perusahaan, dan membaca ketentuan peraturan perpajakan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran danPelaporan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pada PT BCT belum sepenuhnya sesuai dengan PeraturanPerundang-Undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor141/PMK.03/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2015 tentang jenis Jasa Lain dan sudah melakukan Pencatatan Akuntansi Perpajakan PPh Pasal 23 yang dilakukanoleh PT BCT.

T Tax is one of their primary source of income a country that aims to improve prosperity and welfare the people. One of the treasury revenue is income tax. Income tax article 23 is one type of income tax give a large contribution to the state, because in impact that significant for the country. PT BCT is company is obligated to pick up/cut who are asking/cut income tax article 23 against vendor into transactions on services. In the late, will be discussed whether thecalculation review, cutting, depositing, and reporting income tax article 23 for his services in PT BCT years 2016 in accordance with relevant law, and constraints and their effort by PT BCT in cutting and reporting income tax article 23 years 2016.As for the purpose of writer in preparing duty the end was to been given, cutting, payment and reporting that done by PT BCT. In doing writing duty end of this, the use writers method observation field, interviews with company officials and read the provisions of taxation. Based on the results of discussion can be concluded that the implementation of the calculation, cutting, payment and reporting income tax article 23 for services in PT BCT not fully in accordance with the prevailing laws and regulations, namely the minister of finance regulation number141/PMK.03/2015 and minister of finance regulation number 242/PMK.03/2015 on other types of services and have made accounting taxation of income tax article 23 made by PT BCT.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?