Tinjauan yuridis terhadap uji coba senjata nuklir oleh Korea Utara berdasarkan Hukum Humaniter Internasional
P Pengembangan nuklir secara besar merupakan salah satu isu yang dibicarakan di kancah internasional, khususnya pengembangan dan uji coba nuklir oleh Korea Utara. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan penggunaan senjata nuklir menurut hukum humaniter internasional dan Bagaimana legalitas uji coba senjata nuklir oleh Korea Utara menurut hukum humaniter internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif deskriptif. Pembahasan dalam penelitian ini berfokus pada uji coba senjata nuklir oleh Korea Utara berdasarkan United Nation Charter, Traktat Non-Proliferation 1968, Perjanjian Comprehensive Nuclear Test Ban, International Atomic Energy Agency Statute, Advisory Opinion of 8 July 1996 tentang Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons. Tinjauan yang dilakukan pada penelitian ini bahwa banyaknya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang dilanggar oleh Korea Utara mengenai senjata nuklir. Kesimpulannya bahwa Dewan Keamanan PBB harus memberikan sanksi yang lebih tegas lagi maka berdasarkan Pasal42 Piagam PBB, sanksi militer dalam bentuk invasi atau agresi militer dapat diterapkan kepada negara yang melakukan ancaman dengan senjata nuklir dan memaksakan pengukuhan terhadap Perjanjian CTBT dengan menyuruh delapan negara yang belummenandatangani dan meratifikasi agar perjanjian tersebut dapat berlaku dan mengikat secara hukum.