DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melampaui jangka waktu (studi putusan nomor: 241/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST)


Oleh : Jonathan Agustinus Alva

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/102

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Andari Yurikosari

Subyek : Employees - Dismissal of - Law and legislation.

Kata Kunci : industrial relations court (phi), termination of employment (phk), period of time, execution

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600401_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600401_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600401_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600401_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600401_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600401_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600401_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600401_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600401_Lampiran.pdf

P Pemutusan hubungan kerja sering kali terjadi di dunia usaha, akan tetapi masih banyak hak-hak dari pekerja yang belum di penuhi haknya oleh pihak pengusaha. Maka permasalahan yang muncul adalah apakah gugatan yang melampaui jangka waktu dapat diterima dan bagaimanakah eksekusinya. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap Putusan nomor: 241/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap Putusan nomor: 241/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST maka diketahui bahwa 1) Gugatan yang dapat diterima adalah gugatan PHK yang tidak termasuk dalam pasal 160 ayat 3 dan 162 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2) Eksekusi wajib dilaksanakan sesuai yang tertuang dengan amar putusan dilakukan oleh para pihak yang berselisih melalui persidangan dan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?