Tinjauan yuridis gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melampaui jangka waktu (studi putusan nomor: 241/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST)
P Pemutusan hubungan kerja sering kali terjadi di dunia usaha, akan tetapi masih banyak hak-hak dari pekerja yang belum di penuhi haknya oleh pihak pengusaha. Maka permasalahan yang muncul adalah apakah gugatan yang melampaui jangka waktu dapat diterima dan bagaimanakah eksekusinya. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap Putusan nomor: 241/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap Putusan nomor: 241/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST maka diketahui bahwa 1) Gugatan yang dapat diterima adalah gugatan PHK yang tidak termasuk dalam pasal 160 ayat 3 dan 162 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2) Eksekusi wajib dilaksanakan sesuai yang tertuang dengan amar putusan dilakukan oleh para pihak yang berselisih melalui persidangan dan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.