Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik atas pembelian tanah dari objek lelang yang terbukti tidak sah
L Lelang termasuk perjanjian jual beli barang, karenanya berlaku syarat- syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kata sepakat dalam penjualan lelang. Pelaksanaan dari pada lelang itu sendiri tunduk pada klausula- klausula risalah lelang. Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi, potensi gugatan sangat tinggi. Dengan banyaknya jumlah gugatan terhadap pelaksanaan lelang tersebut maka sangat diperlukan pelindungan hukum terhadap pembeli yang telah membeli lelang tersebut. Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang berarti adanya kepastian hukum bagi pembeli lelang atas barang yang dibelinya melalui lelang, memperoleh barang dan hak kebendaan atas barang (terutama yang berkaitan dengan penjualan barang jaminan hasil sita eksekusi) yang dibelinya dan apabila terjadi gugatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perlindungan hukum dari pembeli itikad baik dalam jual beli tanah terhadap penjual itikad buruk dan mempelajari pertimbangan hakim dalam menilai ada tidaknya itikad baik dalam perjanjian jual beli dalam kasus sengketa.